Analisis kasus yang berkaitan dengan UU ITE No. 11 Tahun 2008
Undang-Undang
Informasi dan Transaksi Elektronik adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap
orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
ini, baik yang berada dalam wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah
hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau
di luar wilayah hukum Indonesia dan merugiakn kepentingan Indonesia.
Undang-Undang di Indonesia yang mengatur tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik yaitu Undang-Undang No. 11 tahun 2008. Undang-Undang ITE boleh disebut
sebuah cyberlaw karena muatan dan cakupannya luas, membahas pengaturan di dunia
maya, meskipun di beberapa sisiada yang belum terlalu lugas dan juga ada yang
sedikit terlewat. Muatan UU ITE adalah sebagai berikut :a.
Tanda tangan elektronik
memiliki kekuatan hukun yang sma dengan tanda tangna konvensional (tintta basah
yang bermaterai). Sesuai dengan e-ASEAN Framework Guidelines (pengakuan tanda
tangan digital lintas batas)
b.
Alat bukti elektronik
diakui seperti alat bukti lainnya yang diatur dalam KUHP
c.
UU ITE berlaku untuk
setiap orang yang akan melakukanperbuatan hukum, baik yang berada di wilayah
Indonesia maupun di luar Indonesia yang memiliki akibat hukum di Indonesia
d.
Pengaturan nama domain
dan Hak Kekayaan Intelektual
e.
Perbuatan yang dilarang
(cybercrime) dijelaskan pada Bab VII (pasal 27-37)
1. Pasal
27 (Asusila, Perjudian, Penghinaan, Pemerasan)
2. Pasal
28 (Berita Bohong, dan Menyesatkan, Berita Kebencian dan Permusuhan)
3. Pasal
29 (Ancaman Kekerasan Dan Menakut-nakuti)
4. Pasal
30 (Akses Komputer Pihak Lain Tanpa Ijin, Cracking)
5. Pasal
31 (Penyadapan, Perubahan, Penghilangan Informasi)
6. Pasal
32 ( Pemindahan, Perusakan, Dan Membuka Informasi Rahasia)
7. Pasal
33 (Virus/, Membuat Sistem Tidak Bekerja (DOS?))
8. Pasal
35 (Menjadikan Seolah Dokumen Otentik (Phising?))
Tetapi dalam bahasan kali ini saya
akan menganalisis tentang pasal 31 ayat 1 dan 2, yang berbunyi :(1)“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau
melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik dalam satu komputer dan/atau Sistem Elektronik
tertentu milik orang lain”.(2)“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau
melawan hukum melakukan intersepsi atas transmisi informasi Elektronik dan
/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik dari, ke dan di dalan suatu
komputer dan/atau Sistem Elektrinik tertentu milik orang lain, baik yang tidak
menyebabkan perubahan apapun maupun yang menyebabkan adanya perubahan,
penghilangan, dan/atau menghentikan informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronikyang sedang ditransmisikan”.(3) “Kecuali interpensi sebagaimana yang dimaksud
pada ayat (1) dan (2), intersepsi dilakukan dalam rangka penegakkan hukum atas
permintaan kepolisian, kejaksaan, dan/atau institusi penegak hukum lainnya yang
ditetapkan berdasarkan undang-undang”.Ketentuan Pidana UU ITE pasal 47 :“setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan penjara paling
lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 800.000.000 (delapan
ratus juta rupiah)”. Pasal
31 UU ITE ini menjelaskan tentang aturan
hukum yang mengatur tentang penyadapan, perubahan dan penghilangan informasi
tertentu milik orang lain, yang dilakukan oleh orang yang tidak
bertanggungjawab,sehingga menyebabkan kerugian pada seseorang atau suatu
lembaga. Dengan semakin canggihnya teknologi, maka hal itu juga dijadikan
peluang oleh sebagian orang untuk melakukan tindak kejahatan. Adapun kasus
pelanggaran mengenai pasal 31 termasuk kedalan kejahatan dunia maya (cybercrime).
Penjelasan
pasal 31 ayat (1) menegaskan bahwa kegiatan penyadapan yang dilarang itu adalah
jika ditunjukan bukan untuk kepentingan publik atau ditunjukan untuk
kepentingan pribadi atau perseorangan. Penjelasan tersebut mengandung makna
bahwa kegiatan penyadapan oleh penegak hukum untuk kepentingan penegakkan hukun
(bersifat publik) tidak dilarang. Pengecualian untuk lembaga pemerintahan
seperti KPK ataupun kepolisian seperti yang dijelaskan dalam pasal 31 ayat (3).Peraturan
tentang penyadapan juga wajib mempertimbangkan perlindungan atas hak asasi
setiap orang sebagaimana diamanatkan didalam UUD 1945 dan berbagai konvenan
internasional.Menurut
pasal 31 UU ITE bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan
tetap, karena penyadapan itu sendiri merupakan bentuk pembatasan atau privasi
seseorang dan melanggar hak asasi manusia. Namun institusi seperti KPK sangat
bergantung dari penyadapan yang dilakukan oleh lembaga seperti KPK, sehingga
KPK ini kedepan menggunakan mekanisme yang jelas dan tidak selalu diributkan
dari kalangan tertentu.Namun
untuk mencapai tujuan intersepsi yang lebih besar demi kepentingan bangsa dan
negara, negara dapat membatasi hak asasi setiap orang. Hanya saja pembatasan
tersebut harus dilandaskan pada suatu undang-undang, bukan oleh ketentuan
perundang-undangan dibawah UU (pasal 28 J UUD 1945 dan pasal 29 ayat 29 ayat 2
Deklarasi Universal PBB tentang Hak Asasi Manusia). Di dalam UU tentang
intersepsi wajib diatur mengenai hak dan kewajiban pengguna intersepsi untuk
kepentingan penegakan hukum yang dilandaskan pada prinsip keseimbangan antara
melindungi kepentingan publik dan kepentingan perorangan. Contoh
kasus kejahatan kartu kredit yang dilakukan lewat transaksi online di
yogyakartaPolda DI Yogyakarta
mengangkap lima carder dan mengamankan barang bukti bernilai puluhan juta
rupiah, yang didapat dari merchant luar negeri. Begitu juga dengan yang
dilakukan mahasiswa sebuah perguruan tinggi di Bandung. Buy, alias Sam. Akibat
perbuatannya selama satu tahun, beberapa pihak di Jerman dirugikan sebesar
15.000 DM (sekitar Rp. 70 juta).Para carder
beberapa waktu lalu juga menyadap data kartu kredit dari dua outlet pusat
perbelanjaan yang cukup terkenal. Caranya, saat kasir menggesek kartu pada waktu
pembayaran, pada saat data berjalan ke bank-bank tertentu itulah data dicuri.
Akibatnya, banyak laporan pemegang kartu kredit yang mendapatkan tagihan
terhadap transaksi yang tidak pernah dilakukannya.Modus kejahatan
ini adalah penyalahgunaan kartu kredit oleh orang yang tidak berhak. Motif
kegiatan dari kasus ini termasuk kedalam cybercrime sebagai tindakan murni
kejahatan. Hal ini dikarenakan si penyerang dengan sengaja menggunakan kartu
kredit milik orang lain. Kasus cybercrime ini merupakan jenis carding. Sasaran
dari kasus ini termasuk kedalam jenis cyberbrime menyerang hak milik (agains
property). Sasaran dari kasus kejahatan ini adalah cybercrime menyerang pribadi
(agains person).
Sumber :
http://herlina25.web.ugm.ac.id/2015/03/08/rekmed-jarkom-tugas-03-pengenalan-uu-ite/
http://anggara.org/2008/12/03/aturan-tindak-pidana-dalam-undang-undang-no-11-tahun-2008-tentang-informasi-dan-transaksi-elektronik-uu-ite-terbukti-mengancam-para-pengguna-internet/
kenapa pakai caps lock mba
BalasHapus