Sabtu, 24 Oktober 2015

MEDIA ONLINE
Media massa saat ini menjadi bertambah keluarga dengan kemunculan media online. Ada berbagai pendapat mengenai mediaonline, sebenarnya termasuk ke dalam media cetak atau media elektronik atau media online berdiri sendiri sehingga media massa bukan terbagi dua melainkan terbagi tiga. Media cetak, media elektronik, dan media online. 
              Dalam Jurnal Komunikasi Universitas Islam Indonesia, Zaki Habibi menulis artikel yang berjudul Citizen Journalism :Ketika Berita Tidak Hanya Memiliki Satu Muka (19:2007) mengungkapkan:

     Di saat jurnalistik, lebih khusus lagi dalam media cetak, sudah mulai menemukan pijakan pasti dalam menyusuri perannya di tengah gempuran tantangan zaman, gelombang baru muncul lagi. Kemunculan situs web berita atau online media sempat menjadi diskusi hangat di kalangan jurnalis. Mulanya, keberadaan media tersebut dinilai akan mengancam keberadaan media massa. Pasalnya, dari segi kecepatan dan jangkauan khalayak, media elektronik pun kalah jauh. Lebih-lebih lagi media cetak. Masa yang disebut-sebut sebagai paperless era alias serba maya tampaknya sudah di depan mata. Namun rupanya, fenomena ini justru memperkaya konsepsi dan praktik jurnalistik itu sendiri ketimbang menenggelamkan yang sudah lebih dulu ada.
              Werner J. Severin dan James W. Tankard dalam buku Teori Komunikasi: Sejarah, Merode, dan Terapan di Media Massa(2005:458) mengutip dari Mc Luhan mengatakan, media onlineadalah gagasan baru dalam bermedia, namun media baru masih mengikut pada media lama dan bahkan sering memanfaatkan media lama sebagai tolak ukur  dalam segi isi yang diterapkan di internet. Beberapa penelitian telah mendokumentasikan kecendrungan koran-koran online untuk mengemas kembali materi-materi dari koran-koran cetak.
              Bila dilihat dari sejarah media bahwa sebuah teknologi baru, tidak pernah menghilangkan teknologi lama, namun mensubtitusinya. Septiawan Santana mengatakan dalam Jurnalisme Kontemporer (2005:135), Radio tidak menggantikan surat kabar, namun menjadi sebuah alternatif, menciptakan sebuah kerajaan dan khalayak baru. Demikian pula dengan televisi, meskipun televisi (TV) melemahkan radio, tetap tidak dapat secara total mengeliminasinya. Maka, cukup adil juga untuk mengatakan bahwa media onlinemungkin tidak akan bisa menggantikan sepenuhnya bentuk-bentuk media lama. Melainkan, tampaknya menciptakan suatu cara yang unik untuk memproduksi berita   dan mendapatkan konsumen berita.
              Media online menjadi berbeda dengan media tradisional yang sudah dikenal sebelumnya (cetak, radio, televisi) bukan semata-mata karena dia mengambil venue yang berbeda; melainkan karena media ini dilangsungkan di atas sebuah media baru yang mempunyai karakteristik yang berbeda, baik dalam format, isi, maupun mekanisme dan proses hubungan penerbit dengan pengguna/ pembacanya (http://jurnalisme-makassar.blogspot.com/).
      Syarifudin Yunus dalam Jurnalistik Terapan (2010:33),media online kini menjadi alternatif media yang paling mudah mendapat akses informasi atau berita. Karena media online adalah sarana mendapatkan informasi paling efektif yang ada di era lebih maju yaitu era teknologi informasi.
     Dalam sebuah situs (http://jurnalisme-makassar.blogspot.com/) mengatakan bahwa:
Selama ini—sadar atau tidak—kita hanya memahami online dalam artian ditampilkan di sebuah situs web. Padahal 'online' mencakup berbagai tempat perkara (venue): web, e-mail, bulletin board sistem (BBS), IRC, dan lainnya. Tapi tentu bukan tanpa alasan bahwa kebanyakan media online saat ini diselenggarakan di web.
Dari sekian venue di internet, web merupakanvenue yang memungkinkan penyelenggara mediaonline untuk menyediakan isi dengan features yang sangat kaya dengan cara paling gampang. Namun, ini tidak berarti bahwa tak ada venue lain yang dapat dipakai untuk menyelenggarakan jurnalistik online di internet.
     Internet memang tidak hanya menyediakan situs web saja, namun di Indonesia sendiri media online diselelenggarakan di sebuah situs web seperti Detik.com, Kompas online, Tempo Interaktif, Okezon, Vivanews, Berita Indonesia dan lainnya.
1.      Pengertian Media Online
     Media dapat diartikan dengan saluran atau alat, sedangkanonline istilah bahasa dalam internet yang artinya sebuah informasi yang dapat diakses dimana saja selama ada jaringan internet (Zabidina, dalam http//:google.co.id/media-onlie/doc.html). Sudiana (2000) dalam Nurliati (2001) yang dikutip oleh Vini Winarti Halim dalam skripsinya (2006:26), mendefinisikan media online sebagai media pemberitaan yang terbit secara online  di internet. 
     Walaupun istilah media online sudah sering dipergunakan oleh para pengguna jasa teknologi informasi dan teknologi komunikasi namun belum banyak ahli komunikasi yang memberikan definisi secara jelas untuk istilah media online. Seperti yang utarakan oleh Astri Lestari (2004) dan dikutip oleh Vini Winarti Halim (2006:26) berikut ini:
Hingga saat ini belum ada yang mendefinisikan pengertian media online secara spesifik. Namun menurut kamus Bahasa Indonesia, pengertian media adalah semua peralatan yang dipergunakan orang untuk menyampaikan sesuatu/informasi/gagasan/ atau ide kepada orang lain. Sedangkan pengertian online(dari bahasa Inggris dan terbentuk dari dua kata yaituon dan line) menurut Kamus Bahasa Inggris adalah pada jalur atau garis. Maka dapat disimpulkan bahwa pengerti media online adalah alat untuk menyampaikan informasi atau gagasan atau ide kepada khalayak melalui jalur atau garis yang dikenal dengan jaringan tanpa kabel.
     Media online adalah  media yang terbit di dunia maya, istilah dunia maya pertama kali dikenalkan oleh William Gibson (1984/1994) dalam novelnya yang mengartikan dunia maya yaitu realita yang terhubung secara global, didukung komputer, berakses komputer, multidimensi, artificial, atau virtual (Severin dan James W. Tankard, 2005:445). 
     Menurut buku Jurnalistik Terapan yang ditulis oleh Syarifudin Yunus  (2010: 27) mengatakan:
Media online yaitu media internet, seperti website, blog, dan lainnya yang terbit/tayang di dunia maya, dapat dibaca dan dilihat di internet. Media onlinemerupakan pemain baru dalam kancah pers Indonesia, menurut beberapa sumber media online di Indonesia telah tumbuh sejak tahun 1994.
     Sedangkan pendapat Vini Winarti Halim (2006: 27) mengenai media online yaitu:
Media online yaitu website/situs yang difungsikan sebagai media komunikasi elektronik yang tidak terikat ruang dan waktu dengan tujuan untuk memberikan informasi aktual yang dapat diakses oleh publik secara in real time.
     Dari uraian-uraian dan penjelasan tentang media online, penulis dapat merujuk dan mendefinisikan  bahwa media online yaitu media yang terbit di dunia maya dengan bentuk yang sederhana dan tidak terbatas pada ruang dan waktu, sehingga masyarakat dapat mengaksesnya kapan saja dan dimana saja sejauh ada jaringan yang menghubungkan orang tersebut dengan internet. Bersifat real time, actual dan dapat diakses/baca/dilihat oleh siapa pun.
2.      Karakteristik Media Online
Lebih lanjut tentang media online berupa portal informasi ini, Iswara (2001) menjelaskan karakteristik umum yang dimiliki media jenis ini, yaitu:
·         Kecepatan (aktualitas) informasi
Kejadian atau peristiwa yang  terjadi di lapangan dapat langsung di upload ke dalam situs web media online ini, tanpa harus menunggu hitungan menit, jam atau hari, seperti yang terjadi pada media elektronik atau media cetak. Dengan demikian mempercepat distribusi informasi ke pasar (pengakses), dengan jangkauan global lewat jaringan internet, dan dalam waktu bersamaan .dan umumnya informasi yang ada tertuang dalam bentuk data dan fakta bukan cerita.
·         Adanya pembaruan (updating) informasi
Informasi disampaikan secara terus menerus, karena adanya pembaruan(updating)informasi. Penyajian yang bersifat realtime ini menyebabkan tidak adanya waktu yang diiistemewakan (prime time) karena penyediaan informasi berlangsung tanpa putus, hanya tergantung kapan pengguna mau mengaksesnya.
·         Interaktivitas
Salah satu keunggulan media online ini yang paling membedakan dirinya dengan media lain adalah fungsi interaktif. Model komunikasi yang digunakan media konvensional biasanya bersifat searah (linear) dan bertolak dari kecenderungan sepihak dari atas (top-down). Sedangkan media online bersifat dua arah dan egaliter. Berbagai features yang ada seperti chatroom, e-mail, online polling/survey, games, merupakan contoh interactive options yang terdapat di media online. Pembaca pun dapat menyampaikan keluhan, saran, atau tanggapan ke bagian redaksi dan bisa langsung dibalas.
·         Personalisasi
Pembaca atau pengguna semakin otonom dalam menentukan informasi mana yang ia butuhkan. Media online memberikan peluang kepada setiap pembaca hanya mengambil informasi yang relevan bagi dirinya, dan menghapus informasi yang tidak ia butuhkan. Jadi selektivitas informasi dan sensor berada di tangan pengguna (self control).
·         Kapasitas muatan dapat diperbesar
Informasi yang termuat bisa dikatakan tanpa batas karena didukung media penyimpanan data yang ada di server komputer dan sistem global. Informasi yang pernah disediakan akan tetap tersimpan, dan dapat ditambah kapan saja, dan pembaca dapat mencarinya dengan mesin pencari (search engine).
·         Terhubung dengan sumber lain (hyperlink)
Setiap data dan informasi yang disajikan dapat dihubungkan dengan sumber lain yang juga berkaitan dengan informasi tersebut, atau disambungkan ke bank data yang dimiliki media tersebut atau dari sumber-sumber luar. Karakter hyperlink ini juga membuat para pengakses bisa berhubungan dengan pengakses lainnya ketika masuk ke sebuah situs media online dan menggunakan fasilitas yang sama dalam media tersebut, misalnya dalam chatroom, lewat e-mail atau games.

3.      Kelebihan dan kekurangan Media Online  
Media Online sekarang sangat berkembang pesat, banyak media online baru bermunculan setiap hari. Informasi  yang disajikan juga sangat update dan menarik. Berikut ini Kelebihan dan Kekurangan Media Online yang sekarang sering kita gunakan. 
1. Kelebihan Media Online
·       Sangat cepat, dari segi waktu media online sangat cepat dalam menyampaikan beritanya. 
·       Audio Visual, media online juga mempunyai audio visual dengan melakukan streaming
·        Praktis dan Fleksibel, media online dapat diakses dari mana saja dan kapan saja yang kita mau.
2. Kekurangan Media Online
·       Tidak selalu tepat, karena mengutamakan kecepatan berita yang dimuat di media online biasanya tidak seakurat media lainnya. 
·       Bisa menimbulkan hal negatif jika tidak pintar-pintar menyikapi informasinya.

http://ipongnugraha.blogspot.co.id/2013/05/pengertian-media-online.html


Media Sosial

1.    Pengertian Media Sosial
Media sosial adalah sebuah media online, dengan para penggunanya bisa dengan mudah berpartisipasi, berbagi, dan menciptakan isi meliputi blog, jejaring sosial, wiki, forum dan dunia virtual. Blog, jejaring sosial dan wiki merupakan bentuk media sosial yang paling umum digunakan oleh masyarakat di seluruh dunia. Pendapat lain mengatakan bahwa media sosial adalah media online yang mendukung interaksi sosial dan media sosial menggunakan teknologi berbasis web yang mengubah komunikasi menjadi dialog interaktif.
Andreas Kaplan dan Michael Haenlein mendefinisikan media sosial sebagai “sebuah kelompok aplikasi berbasis internet yang membangun di atas dasar ideologi dan teknologi Web 2.0 , dan yang memungkinkan penciptaan dan pertukaran user-generated content”.
Jejaring sosial merupakan situs dimana setiap orang bisa membuat web page pribadi, kemudian terhubung dengan teman-teman untuk berbagi informasi dan berkomunikasi. Jejaring sosial terbesar antara lain Facebook, Myspace, dan Twitter. Jika media tradisional menggunakan media cetak dan media broadcast, maka media sosial menggunakan internet. Media sosial mengajak siapa saja yang tertarik untuk berpertisipasi dengan memberi kontribusi dan feedback secara terbuka, memberi komentar, serta membagi informasi dalam waktu yang cepat dan tak terbatas.
Saat teknologi internet dan mobile phone makin maju maka media sosial pun ikut tumbuh dengan pesat. Kini untuk mengakses facebook atau twitter misalnya, bisa dilakukan dimana saja dan kapan saja hanya dengan menggunakan sebuah mobile phone. Demikian cepatnya orang bisa mengakses media sosial mengakibatkan terjadinya fenomena besar terhadap arus informasi tidak hanya di negara-negara maju, tetapi juga di Indonesia. Karena kecepatannya media sosial juga mulai tampak menggantikan peranan media massa konvensional dalam menyebarkan berita-berita.
Pesatnya perkembangan media sosial kini dikarenakan semua orang seperti bisa memiliki media sendiri. Jika untuk memiliki media tradisional seperti televisi, radio, atau koran dibutuhkan modal yang besar dan tenaga kerja yang banyak, maka lain halnya dengan media. Seorang pengguna media sosial bisa mengakses menggunakan social media dengan jaringan internet bahkan yang aksesnya lambat sekalipun, tanpa biaya besar, tanpa alat mahal dan dilakukan sendiri tanpa karyawan. Kita sebagai pengguna social media dengan bebas bisa mengedit, menambahkan, memodifikasi baik tulisan, gambar, video, grafis, dan berbagai model content lainnya.
Media sosial mempunyai ciri-ciri, yaitu sebagai berikut :
§     Pesan yang di sampaikan tidak hanya untuk satu orang saja namun bisa keberbagai banyak orang contohnya pesan melalui SMS ataupun internet
§     Pesan yang di sampaikan bebas, tanpa harus melalui suatu Gatekeeper
§     Pesan yang di sampaikan cenderung lebih cepat di banding media lainnya
§     Penerima pesan yang menentukan waktu interaksi

2.    Berbagai Jenis Media Sosial
         Sampai saat ini, keberadaan Media Sosial selalu menarik perhatian para penggua internet lainya. Entah itu digunakan sebagai hobi, media promosi, 
bisnis online, forum, berita, jejaring sosial, dan lain-lain. Berikut adalah berbagai jenis media sosial yang sering kita jumpai, diantaranya:

a.  Website / Media Blog
Para pengguna website / media blog dapat mengubah, menambah, ataupun menghapus konten-konten yang ada di website ataupun blog tersebut. Selain itu, website / blog bisa digunakan sebagai media promosi, berbagi informasi, berita, bisnis, dan lain sebagainya. Contohnya 
ZonaLuas.
b. Konten
Para user dari pengguna website ini saling berbagi konten-konten media, baik seperti video, ebook, gambar, dan lain-lain. Contohnya 
YouTube.
c. Situs Jejaring Sosial
Aplikasi yang mengizinkan para penggunanya untuk dapat terhubung dengan cara membuat informasi pribadi sehingga dapat terhubung dengan orang lain dari seluruh penjuru dunia. Banyak hal menarik yang bisa kita temukan dan bisa kita lakukan melalui jejaring sosial tersebut, seperti berbagi foto, status, berkomentar, dan lain-lain. Contoh seperti 
facebook,Twitter, dan sebagainya.
d. Virtual Game World
Dunia virtual yang dapat mengreplikasikan lingkungan 3D, dimana user bisa muncul dalam bentuk avatar yang diinginkan serta berinteraksi dengan orang lain selayaknya di dunia nyata. Contohnya game online.
e. Virtual Social World
Dunia virtual yang dapat membawa para penggunanya merasa hidup di dunia virtual. Sama seperti virtual game world, disini kita bisa berinteraksi dengan yang lain. Namun, Virtual Social World lebih bebas dan lebih ke arah kehidupan. Contohnya Second Life.

3.    Karakteristik media Sosial
Gamble, Teri, dan Michael dalam Communication Works sebagaimana dikutip Wikipedia menyebutkan, media sosial mempunyai ciri - ciri sebagai berikut :

1.                  Pesan yang di sampaikan tidak hanya untuk satu orang saja namun bisa keberbagai banyak orang contohnya pesan melalui SMS ataupun internet
2.                  Pesan yang di sampaikan bebas, tanpa harus melalui suatu Gatekeeper
3.                  Pesan yang di sampaikan cenderung lebih cepat di banding media lainnya
4.                  Penerima pesan yang menentukan waktu interaksi


4.    Pertumbuhan Media Sosial
              Pesatnya perkembangan media sosial kini dikarenakan semua orang seperti bisa memiliki media sendiri. Jika untuk memiliki media tradisional seperti televisi, radio, atau koran dibutuhkan modal yang besar dan tenaga kerja yang banyak, maka lain halnya dengan media. Seorang pengguna media sosial bisa mengakses menggunakan media sosial dengan jaringan internet bahkan yang aksesnya lambat sekalipun, tanpa biaya besar, tanpa alat mahal dan dilakukan sendiri tanpa karyawan. Pengguna media sosial dengan bebas bisa mengedit, menambahkan, memodifikasi baik tulisan, gambar, video, grafis, dan berbagai modelcontent lainnya.

5.        Peran dan Fungsi Media Sosial
Media sosial merupakan alat promosi bisnis yang efektif karena dapat diakses oleh siapa saja, sehingga jaringan promosi bisa lebih luas. Media sosial menjadi bagian yang sangat diperlukan oleh pemasaran bagi banyak perusahaan dan merupakan salah satu cara terbaik untuk menjangkau pelanggan dan klien. Media sosial sperti blog, facebook, twitter, dab youtube memiliki sejumlah manfaat bagi perusahaan dan lebih cepat dari media konvensional seperti media cetak dan iklan TV, brosur dan selebaran.
Media sosial memiliki kelebihan dibandingkan dengan media konvensional, antara lain :
§     Kesederhanaan
Dalam sebuah produksi media konvensional dibutuhkan keterampilan tingkat tinggi dan keterampilan marketing yang unggul. Sedangkan media sosial sangat mudah digunakan, bahkan untuk orang tanpa dasar TI pun dapat mengaksesnya, yang dibutuhkan hanyalah komputer dan koneksi internet.
§     Membangun Hubungan
Sosial media menawarkan kesempatan tak tertandingi untuk berinteraksi dengan  pelanggan dan membangun hubungan. Perusahaan mendapatkan sebuah feedback langsung, ide, pengujian dan mengelola layanan pelanggan dengan cepat. Tidak dengan media tradisional yang tidak dapat melakukan hal tersebut, media tradisional hanya melakukan komunikasi satu arah.
§     Jangkauan Global
Media tradisional dapat menjangkau secara global tetapi tentu saja dengan biaya sangat mahal dan memakan waktu. Melalui media sosial, bisnis dapat mengkomunikasikan informasi dalam sekejap, terlepas dari lokasi geografis. Media sosial juga memungkinkan untuk menyesuaikan konten anda untuk setiap segmen pasar dan memberikan kesempatan bisnis untuk mengirimkan pesan ke lebih banyak pengguna.
§     Terukur
Dengan sistemtracking yang mudah, pengiriman pesan dapat terukur, sehingga perusahaan langsung dapat mengetahui efektifitas promosi. Tidak demikian dengan media konvensional yang membutuhkan waktu yang lama.
Fungsi Media Sosial
              Ketika kita mendefinisikan media sosial sebagai sistem komunikasi maka kita harus mendefinisikan fungsi-fungsi terkait dengan sistem komunikasi, yaitu :
§     Administrasi
Pengorganisasian proofil karyawan perusahaan dalam jaringan sosial yang relevan dan relatif dimana posisi pasar anda sekarang. Pembentukan pelatihan kebijakan media sosial, dan pendidikan untuk semua karyawan pada penggunaan media sosial. Pembentukan sebuah blog organisasi dan integrasi  konten dalam masyarakat yang relevan. Riset pasatr untuk menemukan dimana pasar anda.
§     Mendengarkan dan Belajar
Pembuatan sistem pemantauan untuk mendengar apa yang pasar anda inginkan, apa yang relevan dengan mereka.
§     Berpikir dan Perencanaan
Dengan melihat tahap 1 dan 2, bagaiman anda akan tetap didepan pasar dan begaiman anda berkomunikasi ke pasar. Bagaiman teknologi sosial meningkatkan efisiensi operasional hubungan pasar.
§     Pengukuran
Menetapkan langkah-langkah efektif sangat penting untuk  mengukur apakah metode yang digunakan, isi dibuat dan alat yang anda gunakan efektif dalam meningkatkan posisi dan hubungan pasar anda.

https://ptkomunikasi.wordpress.com/2012/06/11/pengertian-media-sosial-peran-serta-fungsinya/



Senin, 19 Oktober 2015

Media Massa

Media massa adalah alat yang digunakan dalam penyampaian pesan-pesan dari sumber kepada khalayak (menerima) dengan menggunakan alat-alat komunikasi mekanis seperti surat kabar, film, radio, TV (Cangara, 2002). Media massa adalah faktor lingkungan yang mengubah perilaku khalayak melalui proses pelaziman klasik, pelaziman operan atau proses imitasi (belajar sosial). Dua fungsi dari media massa adalah media massa memenuhi kebutuhan akan fantasi dan informasi (Rakhmat, 2001).

Media menampilkan diri sendiri dengan peranan yang diharapkan, dinamika masyarakat akan terbentuk, dimana media adalah pesan. Jenis media massa yaitu media yang berorentasi pada aspek (1) penglihatan (verbal visual) misalnya media cetak, (2) pendengaran (audio) semata-mata (radio, tape recorder), verbal vokal dan (3) pada pendengaran dan penglihatan (televisi, film, video) yang bersifat ferbal visual vokal (Liliweri, 2001).

Effendy (2000), media massa digunakan dalam komunikasi apabila komunikasi berjumlah banyak dan bertempat tinggal jauh. Media massa yang banyak digunakan dalam kehidupan sehari-hari umumnya adalah surat kabar, radio, televisi, dan film bioskop, yang beroperasi dalam bidang informasi, edukasi dan rekreasi, atau dalam istilah lain penerangan, pendidikan, dan hiburan. Keuntungan komunikasi dengan menggunkan media massa adalah bahwa media massa menimbulkan keserempakan artinya suatu pesan dapat diterima oleh komunikan yang jumlah relatif banyak. Jadi untuk menyebarkan informasi, media massa sangat efektif yang dapat mengubah sikap, pendapat dan prilaku komunikasi.

Media massa adalah alat-alat dalam komunikasi yang bisa menyebarkan pesan secara serempak, cepat kepada audience yang luas dan heterogen. Kelebihan media massa dibanding dengan jenis komunikasi lain adalah ia bisa mengatasi hambatan ruang dan waktu. Bahkan media massa mampu menyebarkan pesan hampir seketika pada waktu yang tak terbatas (Nurudin, 2007).

Media massa memberikan informasi tentang perubahan, bagaimana hal itu bekerja dan hasil yang dicapai atau yang akan dicapai. Fungsi utama media massa adalah untuk memberikan informasi pada kepentingan yang menyebarluas dan mengiklankan produk. Ciri khas dari media massa yaitu tidak ditujukan pada kontak perseorangan, mudah didapatkan, isi merupakan hal umum dan merupakan komunikasi satu arah. Peran utama yang diharapkan dihubungkan dengan perubahan adalah sebagai pengetahuan pertama. Media massa merupakan jenis sumber informasi yang disenangi oleh petani pada tahap kesadaran dan minat dalam proses adopsi inovasi (Fauziahardiyani, 2009)

Jenis-jenis media massa

1. Media Massa Cetak (Printed Media). Media massa dicetak dalam lembaran kertas.

Dari segi formatnya dan ukuran kertas, media massa cetak secara rinci meliputi (a) koran atau suratkabar (ukuran kertas broadsheet atau 1/2 plano), (b) tabloid (1/2 broadsheet), (c) majalah (1/2 tabloid atau kertas ukuran folio/kwarto), (d) buku (1/2 majalah), (e) newsletter (folio/kwarto, jumlah halaman lazimnya 4-8), dan (f) buletin (1/2 majalah, jumlah halaman lazimnya 4-8). Isi media massa umumnya terbagi tiga bagian atau tiga jenis tulisan: berita, opini, dan feature.

2. Media Massa Elektronik (Electronic Media). Jenis media massa yang isinya disebarluaskan melalui suara atau gambar dan suara dengan menggunakan teknologi elektro, seperti radio, televisi, dan film.

3. Media Online (Online Media, Cybermedia), yakni media massa yang dapat kita temukan di internet (situs web)

Karakteristik media massa yang umum, dapat kamu baca di bawah ini:

Publisitas yaitu yang disebarluaskan kepada masyarakat atau publik.
Universalitas yaitu pesannya yang bersifat umum, mengenai segala aspek kehidupan serta semua peristiwa di berbagai tempat, maupun menyangkut mengenai kepentingan umum sebab sasarannya masyarakat umum.
Kontinuitas yaitu berkesinambungan sesuai dengan priode mengudara ataupun jadwal terbitnya.
Aktualitas yaitu yang berisi hal-hal baru. Aktualitas dapat diartikan kecepatan penyampaian informasi kepada masyarakat umum.
Periodisitas yaitu tetap atau berkala. Seperti misalnya harian, mingguan, ataupun siaran sekian beberapa jam per harinya.

Dilihat dari segi teknologi pada bdang penyimpanan informasi melalui media massa

Jika ditinjau berdasarkan perkembangan teknologi di bidang penyampaian informasi melalui media massa, dapat dibagi menjadi 2 (dua) jenis diantaranya:

Media massa modern adalah yang dimaksud dengan media massa modern yaitu media massa yang menggunakan teknologi modern, misalnya seperti media massa cetak serta media massa elektronik. Pengertian media massa cetak adalah media massa yang dalam  menyampaikan suatu informasinya terlebih dulu harus dicetak menggunakan alat cetak. Contohnya seperti Koran , tabloid dll. Sedangkan pengertian media massa elektronik adalah media massa yang dalam menyampaikan suatu informasinya menggunakan jasa listrik. Jika tanpa adanya sumber listrik media massa ini tak dapat berfungsi. Contohnya seperti tv, radio, dll.
Media massa tradisional adalah media yang dipakai atau digunakan sebagai sarana penyampaian informasi pada jaman dulu. Contohnya sepeti misalnya seni tradisional, wayang, dll.
Fungsi media massa, diantaranya sebagai berikut ini:

Sebagai pemberi informasi – pemberi informasi kepada masyarakan umum, secara tepat waktu.
Sebagai pengambilan keputusan – Berperan dalam menghantarkan informasi untuk mengambil keputusan.
Sebagai bahan untuk diskusi, memperjelas permasalahan yang dihadapi serta menyampaikan pesan-pesan para pemuka masyarakat.
 Sebagai pendidik – Sebagai pemberi pendidikan kepada masyarakat melalui berbagai macam informasi.

Selasa, 13 Oktober 2015

CYBER COMMUNITY

Cyber Community (masyarakat cyber)
Nita Rosmiati, 132050230

Penemuan dan perkembangan teknologi informasi dalam skala masal, telah mengubah bentuk masyarakat manusia dari masyarakat dunia lokal menjadi masyaraka global. Sebuah dunia transparan terhadap perkembangan informasi, transportasi, serta teknologi yang begitu cepat dan begitu besar mempengaruhi peradaban umat manusia, sehingga dunia maya juga dijuluki dengan the big village, yaitu sebuah desa yang besar yang dimana masyarakatnya saling mengenal dan saling menyapa satu dengan yang lainnya seperti layaknya kehidupan yang berkembang di desa.

Hampir semua masyarakat di dunia beralih ke komunikasi yang memiliki kecepatan dan efisien untuk mendapatkan informasi. Salah satu komunikasi yang sedang berkembang saat ini adalah Komunikasi Cyber (komunikasi yang menggunakan media internet sebagai alat komunikasi). Media cyber mulai menjamur, seiring dengan semakin meningkatnya pengguna cybermedia pada media sosial seperti facebook, twitter, blogger, dll. Dalam social media online yang merupakan media cyber communication mendapatkan perhatian penggunanya. Pertukaran informasi yang cepat merupakan kelebihan dari cybermedia. Hal inilah yang merubah pola interaksi sosial masyarakat menjadi masyarakat cyber (cyber community). Jadi tidak heran jika masyarakat lebih cenderung menggunakan komunikasi virtual daripada komunikasi secara face to face untuk berinteraksi dengan kerabat dan teman-teman dikarenakan perangkat untuk mengaksesnya tidak terbatas.

Apa itu cyber community ? cyber adalah connected with electronic communication networks, esp the internet (berhubungan dengan jaringan komunikasi elektronik, lebih tepatnya adalah internet). Sedangkan community adalah all the living in one place (semua yang bertempat tinggal dalam satu tempat). Jadi, cyber community adalah masyarakat (maya) yang tinggal dalam satu yempat yang sama yaitu internet. Maksud dari tinggal tersebut adalah berkomunikasi dan berinteraksi melalui jaringan internet. Definisi lain yang dikemukakan oleh Fercback, yang memberikan tiga konsep definisi tentang cyber community yakni :
1. Community as place, hal ini didasarkan pada pengertian bahwa cyber space adalah sebuah tempat dimana komunitas dibangun dan bertahan. Dimana hubungan sosial ekonomi baru dibentuk dan dimana horison baru dicapai. Ide ini secara mendalam merupakan cerminan dari adanya unsur kejiwaan dan tradisi yang bisa kita dapatkan ketika mengidentifikasi komunitas berdasarkan tempat.
2. Community as symbol, seperti halnya komunitas pada umumnya, komunitas cyber juga memiliki simbol-simbol tertebtu dimana simbol-simbol yang ada dapat diinterpretasikan. Cakupan simbol disini menekankan pada “substansi yyang dibentuk”.
Komunitas berusaha untuk merekontruksi simbol-simbol sebagai hasil dari kumpulan kode-kode yang bersifat normatif dan nilai-nilai yang dihasilkan bersama oleh anggota komunitas sebagai bentuk identitas mereka. Penekanannya disini lebih pada “makna” daripada “struktur”
3. Community as virtual, artinya komunitas ini secara maya dalam ruang cyber dengan meninggalkan identitas fisik penggunanya. Cyber community memiliki sistem nilai bersama, norma-norma, aturan-aturan dan identitas bersama yang ditunjukan dari komitmen atau kepentingan diantara komunitas lainnya. 
Pengguna media sosial di Indonesia meningkat dengan cepat dari tahun ke tahun. Media sosial yang digunakan contohnya facebook, twitter, dll. 
Dengan adanya sosial media, para cyber community dapat membuat satu kelompok yang memiliki kepentingan dan ketertarikan yang sama. Adapun faktor-faktor yang mendorong percepatan munculnya cyber community adalah :
1. Berkembangnya teknologi berbasis network seperti; facebook, path, twitter, blogspot, wordpress, dll.
2. Keingintahuan masyarakat kini akan dunia maya.
3. Arus informasi yang setiap detik selalu tersedia.
4. Mudahnya mengakses situs jejaring sosial.
5. Kebutuhan yang sangat vital untuk membina komunikasi dalam dunia maya.

Kemajuan teknologi informasi telah mengubah dunia maya yang terdiri dari berbagai macam gelombang magnetic dan gelombang radio, serta sifat kematerian yang belum ditemukan manusia, sebagai sebuah ruang kehidupa baru yang sangat prospektif bagi aktivitas manusia yang memiliki nilai efesiensi yang sangat tinggi.
Salah satu ciri masyarakat adalah menciptakan kebudayaan. Dalam masyarakat maya, kebudayaan yang dikembangkan adalah budaya-budaya pencitraan dan makna yang setiap saat dipertukarkan dalam interaksi simbolis. Budaya ini snagt subjektif atau lebih objektif lagi apabila disebut intersubjektif yang sangat mendominasi adalah creator dan imajiner yang setiap saat mencurahkan pemikiran mereka dalam tiga hal secara terpisah. 

Budaya dalam masyarakat maya tercipta oleh tiga unsur yang sangat utama, yaitu :
1. Kelompok yang senantiasa beerja untuk menciptakan mesin-mesin canggih dan realistis (hardware)
2. Kelompok yang setiap saat menggunakan mesin-mesin itu untuk menciptakan karya-karya imajinasi yang menakjubkan dalam dunia hiper-realitas (software)
3. Masyarakat yang pada umumnya setiap hari menggunakan mesin-mesin dan karya-karya imajinasi itu sebagai bagian dari kehidupannya.

Perubahan sosial dalam cybercommunity, memiliki dampak-dampak budaya yang sangat luas dan tajam, karena selain sifat perubahannya yang mengglobal, perubahan sosial ini berlangsung dengan amat cepat, sehingga banyak mengakibatkan efek ganda terhadap perubahan perilaku pada masyarakat maya dan masyarakat nyata serta menyebabkan gesekan-gesekan sosial yang tajam di dalam kedua belahan masyarakat tersebut.

Cyber Crime
Segi kehidupan cybercommunity adalah imitasi dari kehidupan nyata itu sendiri, sehingga cybercrime dalam cybercommunity adalah merupakan imitasi dari kejahatan yang ditemukan dalam masyarakat. Hanya saja kejahatan itu menggunakan prosedur teknologi telematika yang sukar dilihat dengan mata sesaat, bahkan untuk dibuktikan kecuali dengan kemampuan dan pembuktian ilmiah.

Beberapa kejadian penting dalam cybercrime yang terjadi pada masyarakat maya berupa pencurian dan penggunaan account milik orang lain, pembajakan situs web, misalnya mengganti tampilannya, isinya bahkan menghentikan sejumlah transaksi melalui situs tersebut.
Melihat masalah terbesar yang dihadapi oleh cybercommunity adalah cybercrime, maka kebutuhan terhadap cyberlaw menjadi sangat mendesak. Cyberlaw yang dimaksud adalah perangkat hukum positif yang digunakan untuk mengontrol akselerasi kehidupan dalam cybercommunity. 

Cyberlaw akan memainkan dua sisi pengendalian masyarakat.
1. Untuk secara genetik dan efektif menghukum setiap pelanggaran hukum dalam cybercommunity.
2. Perlu disadari bahwa cybercommunity merupakan sisi lain dari kehidupan masyarakat nyata. Sehingga secara fisik individu masyarakat cyber dapat dihukum menggunakan hukum-hukum positif yang ada di masyarakat. Dengan demikian, maka dibutuhkan peranti linak cyberlaw yang dikontruksi untuk tidak saja pada tingkat mengatur keteraturan (system order) dalam masyarakat maya, tapi juga untuk membawa pelaku tindakan cybercrime yang dilakukan yang dilakukan dalam cybercommunity ke pengadilan hukum positif (dalam masyarakat nyata).

Perkembangan masyarakat manusia telah sampai pada sebuah tahap kehidupan baru dimana dunia nyata dan dunia maya menjadi sebuah ruang (space) kehidupan yang tidak dapat dipisahkan lagi. Terlebih lagi, bahwa kehidupan dalam ruang dunia maya menjanjikan masa depan yang amat sangat cerah, ketika ruang-ruang kehidupan dalam ruang maya mulai menyempit. Dunia maya dapat menafikan semua itu dengan sebanyak mungkin menawarkan sifat utamanya, yaitu efisiensi ruang dan waktu.

Referensi :
Smamuhammadiyahtasikmalayasosiologi.blogspot.com
Amrul1790.blogspot.com
 http://dhimazcomm.woedpress.com
deandalwaysmile.blogspot.com
 http://fatamorghana.files.wordpress.com

Rabu, 07 Oktober 2015

Analisis kasus yang berkaitan dengan UU ITE No. 11 Tahun 2008       


Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada dalam wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugiakn kepentingan Indonesia. Undang-Undang di Indonesia yang mengatur tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yaitu Undang-Undang No. 11 tahun 2008.            Undang-Undang ITE boleh disebut sebuah cyberlaw karena muatan dan cakupannya luas, membahas pengaturan di dunia maya, meskipun di beberapa sisiada yang belum terlalu lugas dan juga ada yang sedikit terlewat. Muatan UU ITE adalah sebagai berikut :a.       Tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukun yang sma dengan tanda tangna konvensional (tintta basah yang bermaterai). Sesuai dengan e-ASEAN Framework Guidelines (pengakuan tanda tangan digital lintas batas)
b.      Alat bukti elektronik diakui seperti alat bukti lainnya yang diatur dalam KUHP
c.       UU ITE berlaku untuk setiap orang yang akan melakukanperbuatan hukum, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar Indonesia yang memiliki akibat hukum di Indonesia
d.      Pengaturan nama domain dan Hak Kekayaan Intelektual
e.       Perbuatan yang dilarang (cybercrime) dijelaskan pada Bab VII (pasal 27-37)
1.      Pasal 27 (Asusila, Perjudian, Penghinaan, Pemerasan)
2.      Pasal 28 (Berita Bohong, dan Menyesatkan, Berita Kebencian dan Permusuhan)
3.      Pasal 29 (Ancaman Kekerasan Dan Menakut-nakuti)
4.      Pasal 30 (Akses Komputer Pihak Lain Tanpa Ijin, Cracking)
5.      Pasal 31 (Penyadapan, Perubahan, Penghilangan Informasi)
6.      Pasal 32 ( Pemindahan, Perusakan, Dan Membuka Informasi Rahasia)
7.      Pasal 33 (Virus/, Membuat Sistem Tidak Bekerja (DOS?))
8.      Pasal 35 (Menjadikan Seolah Dokumen Otentik (Phising?))
            Tetapi dalam bahasan kali ini saya akan menganalisis tentang pasal 31 ayat 1 dan 2, yang berbunyi :(1)“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalam satu komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik orang lain”.(2)“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atas transmisi informasi Elektronik dan /atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik dari, ke dan di dalan suatu komputer dan/atau Sistem Elektrinik tertentu milik orang lain, baik yang tidak menyebabkan perubahan apapun maupun yang menyebabkan adanya perubahan, penghilangan, dan/atau menghentikan informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronikyang sedang ditransmisikan”.(3) “Kecuali interpensi sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dan (2), intersepsi dilakukan dalam rangka penegakkan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, dan/atau institusi penegak hukum lainnya yang ditetapkan berdasarkan undang-undang”.Ketentuan Pidana UU ITE pasal 47 :“setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah)”.            Pasal 31 UU ITE  ini menjelaskan tentang aturan hukum yang mengatur tentang penyadapan, perubahan dan penghilangan informasi tertentu milik orang lain, yang dilakukan oleh orang yang tidak bertanggungjawab,sehingga menyebabkan kerugian pada seseorang atau suatu lembaga. Dengan semakin canggihnya teknologi, maka hal itu juga dijadikan peluang oleh sebagian orang untuk melakukan tindak kejahatan. Adapun kasus pelanggaran mengenai pasal 31 termasuk kedalan kejahatan dunia maya (cybercrime).
Penjelasan pasal 31 ayat (1) menegaskan bahwa kegiatan penyadapan yang dilarang itu adalah jika ditunjukan bukan untuk kepentingan publik atau ditunjukan untuk kepentingan pribadi atau perseorangan. Penjelasan tersebut mengandung makna bahwa kegiatan penyadapan oleh penegak hukum untuk kepentingan penegakkan hukun (bersifat publik) tidak dilarang. Pengecualian untuk lembaga pemerintahan seperti KPK ataupun kepolisian seperti yang dijelaskan dalam pasal 31 ayat (3).Peraturan tentang penyadapan juga wajib mempertimbangkan perlindungan atas hak asasi setiap orang sebagaimana diamanatkan didalam UUD 1945 dan berbagai konvenan internasional.Menurut pasal 31 UU ITE bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan tetap, karena penyadapan itu sendiri merupakan bentuk pembatasan atau privasi seseorang dan melanggar hak asasi manusia. Namun institusi seperti KPK sangat bergantung dari penyadapan yang dilakukan oleh lembaga seperti KPK, sehingga KPK ini kedepan menggunakan mekanisme yang jelas dan tidak selalu diributkan dari kalangan tertentu.Namun untuk mencapai tujuan intersepsi yang lebih besar demi kepentingan bangsa dan negara, negara dapat membatasi hak asasi setiap orang. Hanya saja pembatasan tersebut harus dilandaskan pada suatu undang-undang, bukan oleh ketentuan perundang-undangan dibawah UU (pasal 28 J UUD 1945 dan pasal 29 ayat 29 ayat 2 Deklarasi Universal PBB tentang Hak Asasi Manusia). Di dalam UU tentang intersepsi wajib diatur mengenai hak dan kewajiban pengguna intersepsi untuk kepentingan penegakan hukum yang dilandaskan pada prinsip keseimbangan antara melindungi kepentingan publik dan kepentingan perorangan. Contoh kasus kejahatan kartu kredit yang dilakukan lewat transaksi online di yogyakartaPolda DI Yogyakarta mengangkap lima carder dan mengamankan barang bukti bernilai puluhan juta rupiah, yang didapat dari merchant luar negeri. Begitu juga dengan yang dilakukan mahasiswa sebuah perguruan tinggi di Bandung. Buy, alias Sam. Akibat perbuatannya selama satu tahun, beberapa pihak di Jerman dirugikan sebesar 15.000 DM (sekitar Rp. 70 juta).Para carder beberapa waktu lalu juga menyadap data kartu kredit dari dua outlet pusat perbelanjaan yang cukup terkenal. Caranya, saat kasir menggesek kartu pada waktu pembayaran, pada saat data berjalan ke bank-bank tertentu itulah data dicuri. Akibatnya, banyak laporan pemegang kartu kredit yang mendapatkan tagihan terhadap transaksi yang tidak pernah dilakukannya.Modus kejahatan ini adalah penyalahgunaan kartu kredit oleh orang yang tidak berhak. Motif kegiatan dari kasus ini termasuk kedalam cybercrime sebagai tindakan murni kejahatan. Hal ini dikarenakan si penyerang dengan sengaja menggunakan kartu kredit milik orang lain. Kasus cybercrime ini merupakan jenis carding. Sasaran dari kasus ini termasuk kedalam jenis cyberbrime menyerang hak milik (agains property). Sasaran dari kasus kejahatan ini adalah cybercrime menyerang pribadi (agains person).


Sumber :
http://herlina25.web.ugm.ac.id/2015/03/08/rekmed-jarkom-tugas-03-pengenalan-uu-ite/
http://anggara.org/2008/12/03/aturan-tindak-pidana-dalam-undang-undang-no-11-tahun-2008-tentang-informasi-dan-transaksi-elektronik-uu-ite-terbukti-mengancam-para-pengguna-internet/